IFKNews |
- Human Interference Has Led to Plants Becoming Extinct at a Rapid Rate - Interesting Engineering
- Even Tyson is getting in on the plant-based meat craze. But it's not what you think - CNN
- Understanding Complex and Extraordinary Plant Leaf Patterns - Interesting Engineering
- Bahas Masa Depan, Agen Suso dan Calabria Temui Manajemen AC Milan
- 7 Foto Aksi Anjing dan Kucing Bersembunyi Ini Gemas Banget
- LinkedIn: Banyak Orang Indonesia Pindah Kerja Usai Lebaran
- 「法規破る暴動」「政府が民意無視」緊張続く香港 - 読売新聞
- サンダース米大統領報道官、今月末で退任へ(写真=ロイター) - 日本経済新聞
- 「スマートウォッチ」が暴いた妻殺害 移動距離と歩数から真相に迫る - livedoor
- 香港デモの中継レポーターに降り注いだ優しさ。催涙ガスが放たれた現場でデモ隊の取った行動に感謝の言葉 - HuffPost Japan
- Polri: Polisi Tidak Membawa Peluru Tajam Selama Pengamanan Sidang MK
- Pesan Miliarder: Waspada, Reputasi Bisa Hancur dalam 5 Menit
- Gereja Australia Ini Bantu Komunitas Muslim Setempat Rayakan Idul Fitri
- Trump Akan Kembali Bertemu Putin pada KTT G20 di Jepang
- Dilarang di Depan MK, Demo Ormas Diizinkan di Patung Kuda
- Chemical weapons destruction resumes at Colorado plant - CityNews Vancouver
- Tyson is the Latest Player to Enter the Hot Plant-Based Meat Market - Fortune
- Mengenal Istilah Captain Seat pada Mobil
- Liburan ke Belanda, Luna Maya Pakai Cardigan Puluhan Juta Rupiah
- Cek Kepribadian Kamu dari Area Paling Berantakan di Rumah
- Garis Besar soal Sidang Perdana Gugatan Prabowo di MK Hari Ini
- Anies Baswedan Blak-blakan Soal Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
- Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, DPRD Merasa Kecolongan Lantaran Ini
Human Interference Has Led to Plants Becoming Extinct at a Rapid Rate - Interesting Engineering Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT Human Interference Has Led to Plants Becoming Extinct at a Rapid Rate Interesting Engineering Plants are becoming extinct 500 times faster than they would naturally, due to human behavior. The rapid decline in plant species has devastating ... Human Interference Has Led to Plants Becoming Extinct at a Rapid Rate - Interesting Engineering Read More |
Even Tyson is getting in on the plant-based meat craze. But it's not what you think - CNN Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT Even Tyson is getting in on the plant-based meat craze. But it's not what you think CNN Tyson, one of the world's biggest meat producers, is entering the alternative meat space. It's not what you think. Even Tyson is getting in on the plant-based meat craze. But it's not what you think - CNN Read More |
Understanding Complex and Extraordinary Plant Leaf Patterns - Interesting Engineering Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT Understanding Complex and Extraordinary Plant Leaf Patterns Interesting Engineering A team of Japanese botanists have been working hard to crack the code of plant leaf design. We may be getting closer to understanding nature's stunning work, ... Understanding Complex and Extraordinary Plant Leaf Patterns - Interesting Engineering Read More |
Bahas Masa Depan, Agen Suso dan Calabria Temui Manajemen AC Milan Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT |
7 Foto Aksi Anjing dan Kucing Bersembunyi Ini Gemas Banget Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT |
LinkedIn: Banyak Orang Indonesia Pindah Kerja Usai Lebaran Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT |
「法規破る暴動」「政府が民意無視」緊張続く香港 - 読売新聞 Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT
「法規破る暴動」「政府が民意無視」緊張続く香港 - 読売新聞 続きを読む |
サンダース米大統領報道官、今月末で退任へ(写真=ロイター) - 日本経済新聞 Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT
サンダース米大統領報道官、今月末で退任へ(写真=ロイター) - 日本経済新聞 続きを読む |
「スマートウォッチ」が暴いた妻殺害 移動距離と歩数から真相に迫る - livedoor Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT
「スマートウォッチ」が暴いた妻殺害 移動距離と歩数から真相に迫る - livedoor 続きを読む |
香港デモの中継レポーターに降り注いだ優しさ。催涙ガスが放たれた現場でデモ隊の取った行動に感謝の言葉 - HuffPost Japan Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT 香港デモの中継レポーターに降り注いだ優しさ。催涙ガスが放たれた現場でデモ隊の取った行動に感謝の言葉 HuffPost Japan ご覧のようにデモの参加者も、今ここで何が起きているのかを伝えるのを助けてくれています」 Google ニュースですべての記事を表示香港デモの中継レポーターに降り注いだ優しさ。催涙ガスが放たれた現場でデモ隊の取った行動に感謝の言葉 - HuffPost Japan 続きを読む |
Polri: Polisi Tidak Membawa Peluru Tajam Selama Pengamanan Sidang MK Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT |
Pesan Miliarder: Waspada, Reputasi Bisa Hancur dalam 5 Menit Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT |
Gereja Australia Ini Bantu Komunitas Muslim Setempat Rayakan Idul Fitri Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT |
Trump Akan Kembali Bertemu Putin pada KTT G20 di Jepang Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT |
Dilarang di Depan MK, Demo Ormas Diizinkan di Patung Kuda Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT ![]() Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian tidak mengizinkan adanya kelompok massa mana pun yang ingin menyampaikan pendapat berupa aksi demonstrasi saat sidang pertama gugatan Pilres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019). Jikapun tetap ada massa yang mengarah ke MK, polisi akan mengalihkan massa untuk berkumpul di lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat. "Jika ada yang mengajukan surat pemberitahuan untuk menggelar unjuk rasa, kita arahkan ke IRTI. Jadi tidak dibolehkan ke MK," kata Argo. Hingga saat ini, tercatat baru ada satu kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberitahukan untuk menggelar unjuk rasa terkait dengan digelarnya sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Berdasarkan kopian surat yang diterima Liputan6.com, Jumat (14/6/2019) pagi, Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan izin unjuk rasa untuk Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan. Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor: STTP/005/VI/2019/Datro itu menyatakan memberikan izin untuk ormas tersebut menggelar unjuk rasa di Silang Monas Barat Daya atau Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat. Unjuk rasa akan diikuti sekitar 1.500 orang dan akan berlangsung mulai Jumat pagi pukul 8.00 WIB hingga 17.00 WIB. Aksi yang juga membawa alat peraga ini bermaksud untuk memberi dukungan kepada MK agar melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi MK sehingga akan lahir putusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan dan demi kedaulatan NKRI. 2 dari 3 halaman Larangan KapolriSebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menegaskan tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan MK saat sidang berlangsung. Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi jika tetap ada pergerakan massa-massa yang mengarah ke gedung MK. "Saat ini kami melihat bahwa kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Dalam sidang gugatan Pilpres 2019, pihak keamanan mempersiapkan 48 ribu personel gabungan untuk mengamankan sidang tersebut. "Kami keseluruhan berkaitan dengan pengamanan ini ada 48 ribu personel gabungan TNI-Polri," kata Argo. 48 ribu personel itu selain dari TNI-Polri juga termasuk personel dari Pemprov DKI Jakarta. Personel dari Pemprov itu seperti personel kesehatan, pemadam kebakaran dan lain sebagainya. 3 dari 3 halaman Saksikan video pilihan di bawah ini:Polisi menegaskan pelarangan demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi karena dirasa akan menggangu ketertiban umum. http://bit.ly/2WB17HS June 14, 2019 at 07:07AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WB17HS via IFTTT |
Chemical weapons destruction resumes at Colorado plant - CityNews Vancouver Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT Chemical weapons destruction resumes at Colorado plant CityNews Vancouver PUEBLO, Colo. — The Army has resumed destruction of obsolete chemical weapons in southern Colorado after a shutdown prompted by liquid hazardous ... Chemical weapons destruction resumes at Colorado plant - CityNews Vancouver Read More |
Tyson is the Latest Player to Enter the Hot Plant-Based Meat Market - Fortune Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT Tyson is the Latest Player to Enter the Hot Plant-Based Meat Market Fortune The company is being careful to describe its new products as "alternative proteins" and not "meat." Tyson is the Latest Player to Enter the Hot Plant-Based Meat Market - Fortune Read More |
Mengenal Istilah Captain Seat pada Mobil Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT ![]() Liputan6.com, Jakarta - Beragam istilah digunakan untuk menyebut fitur yang tersemat pada mobil. Salah satunya adalah istilah captain seat pada jok. Jenis jok ini bisa dibilang menjadi nilai jual lebih sebuah MPV. Terkadang ada juga yang menyarankan untuk memasang bucket seat. Alasannya beragam, mulai sekadar supaya lebih keren hingga untuk meningkatkan kenyamanan berkendara. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan captain seat? Apa bedanya dengan bucket seat? Simak penjelasannya. Mudahnya, mengutip dari Web2carz.com, captain seat adalah jok baris kedua yang terpisah antara kanan dan kiri. Dengan kata lain, di baris tengah hanya terdapat 2 jok. Keuntungan terbesar dari penggunaan captain seat adalah akses yang mudah untuk mencapai baris ketiga. Pasalnya, terdapat celah yang cukup lebar di antara kedua jok tersebut. 2 dari 3 halaman Mobil yang Menggunakan Captain SeatSelain itu, biasanya captain seat dibuat dibuat lebih nyaman dibanding jok pada umumnya atau bench seat. Tipe ini memiliki arm-rest dan beberapa mobil juga melengkapinya dengan leg-rest, seperti pada Toyota Alphard. Saat ini telah banyak mobil yang menggunakan captain seat sebagai jok standar di baris kedua, seperti Honda Odyssey, Toyota Voxy, all-new Nissan Serena, dan Wuling Cortez. Sumber: Otosia.com 3 dari 3 halaman Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:Menjajal Kemampuan Wuling Cortez Turbo di Sirkuit http://bit.ly/2XKRDLh June 14, 2019 at 07:03AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2XKRDLh via IFTTT |
Liburan ke Belanda, Luna Maya Pakai Cardigan Puluhan Juta Rupiah Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT |
Cek Kepribadian Kamu dari Area Paling Berantakan di Rumah Posted: 13 Jun 2019 06:51 PM PDT |
Garis Besar soal Sidang Perdana Gugatan Prabowo di MK Hari Ini Posted: 13 Jun 2019 06:47 PM PDT Beritaterheboh.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini. Sidang digelar setelah permohonan dari pemohon pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diterima MK pada 25 Mei 2019 lalu. "Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (14/6), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," demikian keterangan yang diterima, Jumat (14/6/2019). Permohonan Prabowo-Sandiaga terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019. Garis besarnya, Prabowo-Sandiaga menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Selasa (21/5) lalu. KPU dalam keputusannya menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 44,50%. Dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ini, Prabowo-Sandiaga mengaku menemukan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum. Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan DPT seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. Adapun Prabowo-Sandiaga menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai termohon, dalam hal ini KPU, tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1. Dalam permohonan, Prabowo-Sandiaga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.(detik.com) from Berita Heboh http://bit.ly/2X3Pu0r via IFTTT |
Anies Baswedan Blak-blakan Soal Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi Posted: 13 Jun 2019 06:17 PM PDT Beritaterheboh.com - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta mendapat sorotan. Harian Kompas, Kamis (13/6/2019) melaporkan, IMB itu diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun. "IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dikutip Kompas. Soal alasan penerbitan IMB, Benni tak menjelaskan alasan penerbitan IMB tersebut. Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D. "Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan," katanya sebagimana dikutip Kompas. Masih berdasarkan laporan harian Kompas, Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Penerbitan IMB di pulau reklamasi ini mengingatkan pada janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pernah menyatakan bakal menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Terkait dengan terbitnya IMB di pulau reklamasi, berikut rangkumannya dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019): 1. Setahun lalu, Pemprov DKI segel bangunan di Pulau D Reklamasi Tepat setahun lalu, Pemprov DKI menyegel bangunan-bangunan di pulau reklamasi karena dinilai tak berizin. Sebanyak 300 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta dikerahkan untuk menyegel bagunan tersebut. Setelah melakukan penyegelan bangunan, Benni, ketika itu menjelaskan, Pemprov DKI akan melakukan kajian terkait keberadaan bangunan di Pulau D. "Makanya semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar," kata Beni pada 7 Juni 2018. Ratusan Satpol PP dilepas untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau B dan D, Kamis (7/6/2018). Ratusan Satpol PP dilepas untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau B dan D, Kamis (7/6/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. 3. Reaksi Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi terkait penerbitan IMB pulau D Reklamasi. "Nanti penjelasan lengkapnya dari Kominfotik (Komunikasi, Informatika dan Statistik)," ujar Anies sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan pada Rabu pagi kemarin. 4. Anies akan dipanggil DPRD Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI terkait terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. "Kami panggil Pemprov. Menerbitkan IMB itu kan harus ada alat hukumnya. Ketika tidak ada alat hukum maka sudah tentu Dewan akan meminta keterangan, penjelasan dari Pemprov atas kebijakan itu," kata Gembong, Kamis (13/6/2019). Menurut Gembong, Pemprov DKI telah melanggar aturan dengan menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Pasalnya, penerbitan IMB itu tak punya dasar hukum. Belum ada aturan soal zonasi maupun tata ruang untuk pulau hasil reklamasi. "Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara perda zonasi sampai hari ini belum kami selesaikan. Itu yang pertama," ujar Gembong. Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik raperda itu dari DPRD DKI. DKI hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum diserahkan kembali ke DPRD. 4. Wakil Ketua DPRD DKI Ingatkan soal Belum Adanya Perda Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan banguan di Pulau D, pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta tak sesuai prosedur. Taufik menyebutkan, penerbitan IMB untuk bangunan itu seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun, sejauh ini, perda tersebut belum selesai disusun. "Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6/2019). RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun. Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Jika terbukti, kata dia, ada denda yang harus dikenakan karena tak sesuai aturan. "Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik. Di sisi lain, ia menilai ratusan bangunan yang sudah berdiri di Pulau D memang tak bisa dibiarkan begitu saja. "Ini barangnya (bangunan) sudah ada. Sebaiknya memang dipungut, kalau enggak nanti rugi juga. Pemda rugi," ujar dia. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi, Kata Anies Baswedan hingga Rencana DPRD, Anies Buka-bukaan soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka-bukaan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Anies memastikan proses penerbitan IMB untuk Pulau Reklamasi telah sesuai dengan prosedur. "Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019). Anies menuturkan penyidik dari Pemprov DKI Jakarta telah menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau Reklamasi. Setelah disegel, pemilik bangunan digugat ke pengadilan dan dikenakan denda karena tidak mempunyai IMB. "Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kita. Lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku. Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi," jelas Anies. Anies menuturkan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penerbitan IMB. Dia mengatakan justru pemilik bangunan harus memasang tanda IMB setelah mendapatkan izin. "Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," paparnya. Anies memastikan tetap menepati janjinya, yaitu menghentikan reklamasi dan menggunakan lahan yang terbangun untuk kepentingan publik. "Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu satu, menghentikan reklamasi dan dua untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi di Teluk Jakarta," terang Anies. http://bit.ly/31wwuqz Gerindra DKI Sebut IMB Pulau Reklamasi Bisa Diterbitkan Tanpa Perda Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki kewenangan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi. Taufik menyebut IMB bisa diberikan meski belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur. "Ya nggak usah (perda). Karena itu kan dua hal yang berbeda. (Perda) kita kan nggak ngomongin bangunannya. (Perda) yang kita omongin adalah kawasannya," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (13/6/2019). Taufik menegaskan IMB dan Perda merupakan hal yang berbeda. Taufik menyebut pengembang hanya perlu membayar denda bila melanggar mekanisme IMB. "Kan dua hal yang berbeda ya antara Perda sama IMB. IMB itu kan ketentuannya begini. Apabila dia melanggar ada mekanisme denda dari IMB," jelasnya. Namun, Taufik mengatakan IMB bangunan reklamasi bisa dicabut bila tidak sesuai aturan zonasi dan tata ruang di perda. "Ya pasti bisa (dicabut) . Itu bisa terjadi," sebutnya. DPRD DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima Raperda mengenai Pulau Reklamasi dari Pemprov DKI Jakarta. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. detik.com http://bit.ly/2KOE0XU from Berita Heboh http://bit.ly/31yzNOb via IFTTT |
Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, DPRD Merasa Kecolongan Lantaran Ini Posted: 13 Jun 2019 06:02 PM PDT Beritaterheboh.com - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan pantai Maju atau Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mereka mengaku kecolongan karena belum pernah mengesahkan raperda tentang pulau reklamasi. Seperti diketahui IMB diterbitkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018. "Kami ini bingung, mempertanyakan, itu PTSP kapan mengeluarkan IMB-nya? Dasar pengeluarannya apa? Karena belum ada Perda zonasinya, kok bisa tiba-tiba keluar IMB," ujar Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan Pandapotan Sinaga saat dihubungi, Kamis 13 Juni 2019. Menurut Pandapotan, dia dan sejumlah koleganya yang lain berusaha mencari konfirmasi ke Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Chandra. Namun dia mengaku kesulitan dan tak bisa menghubungi Benni. "Secara pribadi kami mau tanya, mau telepon, kok bisa keluar IMB," ujar Pandapotan. Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono, menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dia menuding Anies hanya menggunakan proyek reklamasi untuk menarik opini dan simpati agar terpilih dalam Pemilihan Gubernur DKI 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram "Lalu sekarang dia menerbitkan sertifikat IMB, itu alat hukumnya apa? Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum selesai," ujar Gembong sambil menambahkan kalau dirinya juga belum mendapat jawaban dari Dinas PTSP. Dalam penjelasannya Kepada Tempo, Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus mengatakan IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan DPRD belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi. Pemerintah DKI disebutnya telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Keduanya warisan gubernur sebelum Anies. Sementara itu, Anies Baswedan belum memberikan keterangan rinci soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu. Seusai apel bersama jajaran TNI dan Polri di Monas, Kamis pagi ini, 13 Juni 2019, Anies menolak memberi keterangan apapun kepada wartawan yang memburunya. (Tempo.co) http://bit.ly/2RgQNn7
from Berita Heboh http://bit.ly/2XjH1q5 via IFTTT |
You are subscribed to email updates from IFKNews. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |