Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan semula Vanessa mengaku video itu disebar oleh temannya sendiri.
"Video pendek yang beredar bukan polisi yang menyebarkan. Yang bersangkutan sendiri yang menyebarkan," ujar Barung dalam program 'Rumpi' yang ditayangkan di YouTube TRANS TV, Selasa (22/1/2019).
Barung mengatakan, Vanessa disebut akan melaporkan soal beredarnya video tersebut. Namun hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari Vanessa.
"Katanya VA mau melaporkan videonya itu tapi sampai sekarang nggak melaporkan kepada kami. Artinya apa bahwa memang ada kesengajaan. Kalau keluar dan ditonton anak-anak maka ada kejahatan-kejahatan lain," jelasnya.
Vanessa sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Penetapan dilakukan setelah adanya fakta dari hasil penyelidikan polisi.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.